Monday, January 28, 2013

SATUAN II PELOPOR


Kemampuan Satuan II Pelopor


Tugas Pokok, Fungsi, Peranan & Standarisasi

SATUAN II PELOPOR KORBRIMOB


Tugas Pokok
Melaksanakan dan mengerahkan kekuatan Satuan II Pelopor guna menanggulangi gangguan kamtibmsa berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan berorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radiokatif bersama dengan unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh yuridis NKRI dan tugas tugas lain yang dibebankan padanya.
Fungsi
Fungsi Satuan II Pelopor sebagai Satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik (Kemampuan dasar Kepolisian, penanggulangan Huru Hara, Reserse Mobil, Penyinakan Bom dan Search dan Rescue) Penangulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung personil yang terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.

Peranan
Peranan Satuan II Pelopor adalah bersama – sama dengan fungsi Kepolisian lainnya melakukan penindakan terhadap pelaku -pelaku kejahatan yang berkadar tinggi , utamanya kerusuhan massa, kejahatan yang terorganisir senjata api, bom, Kimia, biologi dan radio aktif guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis NKRI. Peran yang dilaksanakan antara lain :
a. Berperan untuk membantu fungsi kepolisian lainnya.
b. Berperan untuk melengkapi dalam Operasi Kepolisian yang dilaksanakan bersama - sama dengan fungsi Kepolisian lainnya.
c. Berperan untuk Melindungi anggota Kepolisian demikian juga masyarakat yang sedang mendapat ancaman.
d. Berperan untuk Memperkuat fungsi Kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas Operasi.
e. Berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada Satuan Kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang Berkadar Tinggi.

SATUAN II PELOPOR KORBRIMOB

Kesiapan Satuan II Pelopor diarahkan sesuai tuntutan dan kebutuhan
operasional Polri sebagai upaya mewujudkan profesionalisme Brimob Polri
dalam menangani gangguan kamtibmas yang berintensitas tinggi, sangat
bergantung pada komitmen, integritas dan kreativitas kerja yang tertuang
dalam visi dan misi Korps Brimob Polri serta visi dan misi Satuan II Pelopor.
Pemenuhan tuntutan dan keutuhan profesionalisme Polri untuk menjalankan
fungsi dan tugas dilaksanakan melalui pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya yang mendukung untuk mengoperasionalkan kekuatan dan kemampuan
Brimob Polri. Untuk itu standarisasi Kemampuan Satuan II Pelopor sangatlah
mutlakdiperlukan dalam operasional satuan dan strata kemampuan di Brimob
Satuan II Pelopor meliputi :
1) Brimob Dasar
a) Kemampuan dasar Kepolisian.
b) Lingkup kemampuan yang dimiliki adalah lima kemampuan Brimob
Polri tingkat dasar antara lain : PHH, Resmob, Jibom, Wanteror, SAR.
c) Rancangan penugasan melaksanakan tugas pokok Brimob Polri secara umum.
d) Tanda kualifikasi Roda kompas bersegi delapan
2) Pelopor
a) Lingkup kemampuan yang dimiliki :
(1) Kemampuan Dasar
(a) PHH
(b) SAR
(c) Resmob
(2) Kemampuan Khusus Kesatuan kecil Taktis Pelopor dengan kemampuan Gerilya Anti Gerilya (GAG) /Insurjensib) Tanda kualifikasi Brevet Pelopor

No comments:

Post a Comment